Jakarta, tvOnenews.com - Seusai diperiksa sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BK dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Bambang Kayun merupakan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.
Load more