Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB.SEMMI) Bintang Wahyu Saputra menjadi saksi di persidangan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Bambang Tri dan Sugik Nur.
"Sebagai warga negara yang baik, saya datang memenuhi panggilan pengadilan negeri Surakarta sebagai saksi pada kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Bambang Tri," kata Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Bintang melanjutkan, siapapun yang mengolok-olok Presiden Republik Indonesia dan melakukan fitnah terhadap Presiden akan berhadapan dengan PB. SEMMI.
"Presiden itu Kepala Negara, beliau adalah simbol negara, kita harus menjaga marwah dan martabat beliau sebagai kepala negara," katanya.
Kata Bintang, tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bukan pertama kalinya ditudingkan oleh Bambang Tri. Karena itu pihaknya mengapresiasi respon cepat Polri dengan menangkap Bambang Tri dan sugik Nur yang video membuat heboh dan menjadi polemik diruang publik.
"Video tuduhan ijazah palsu oleh Bambang Tri di chanel youtube Sugik Nur sudah menguras energi publik dengan polemik yang tidak perlu. Meski belum pernah melihat saya yakin ijazah Presiden Joko Widodo itu asli," tegas Bintang.
Menurut Bintang, sebelum terpilih sebagai Presiden, Joko Widodo menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta dimana pada proses keduanya diharuskan KPUD menyertakan foto copy ijazah yang dilegalisir.
Load more