Jakarta - Polisi mengungkap bahwa pekerjaan pelaku penculik Malika Anastasya adalah seorang pengumpul barang bekas atau pemulung.
Saat penangkapan Malika juga ditemukan di dalam gerobak pelaku yang ditariknya di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten.
Pelaku adalah Iwan Sumarno (42) warga asal Kampung Rorotan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di lapangan selama proses penyelidikan pelaku, pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku bersifat tempramental.
Kabarnya, pelaku melarang para pemulung lain untuk mengumpulkan barang bekas di lokasi yang sama. Jika dirinya sudah berada di lokasi tersebut.
Namun, kata Komarudin, sifat tempramen tersebut hanya dilakukan di kalangan lingkungan pemulung.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan cukup tempramental, jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada disana pemulung lain tidak boleh disana," jelas Komarudin saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Load more