“Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan saat ini korban masih dalam proses observasi dan perawatan di RS Bhayangkara Kramat Jati.
Korban akan menjalani perawatan hingga assessment dokter menyatakan korban telah sehat secara psikis dan fisik.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus penculikan terhadap anak tersebut. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KemenPPPA akan mengawasi proses penyidikan dan perlindungan terhadap korban,” kata Dedi. (rpi/nsi)
Load more