Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penculikan seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat menjadi sorotan banyak pihak.
Termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian yang cukup serius terhadap kasus penculikan ini.
Sejak hilangnya pada tanggal 7 Desember 2022, korban telah ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati.
Hampir satu bulan Malika Anastasya diculik oleh seorang pemulung dan dibawa ke daerah yang cukup jauh dari rumahnya.
Terkait hal ini, KemenPPPA mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Kemudian, KemenPPPA mengungkap adanya empat upaya untuk penanganan kasus yang terkait dengan perlindungan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan empat upaya tersebut adalah pengawasan, perlindungan, pencegahan serta perawatan dan rehabilitasi.
Dia meminta dari kasus ini masyarakat belajar jadi lebih sensitif lagi terhadap kemungkinan adanya ancaman kejahatan pada anak. Menurut dia, upaya pencegahan harus lebih ditekankan lagi.
“Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama. Unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang lain yang punya niat jahat,” tutur Nahar dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, ini merupakan sebuah penyelamatan yang patut diapresiasi dan mengingatkan kita semua untuk waspada terhadap pihak-pihak yang berniat jahat kepada anak-anak Indonesia.
"Seluruh pihak baik orang tua, masyarakat dan pemerintah termasuk aparat penegak hukum harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari," kata Nahar.
Dia mengatakan pihaknya terus mendorong kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu.
Saat ini, pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 330 Ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Namun demikian, Nahar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan saat ini korban masih dalam proses observasi dan perawatan di RS Bhayangkara Kramat Jati.
Korban akan menjalani perawatan hingga assessment dokter menyatakan korban telah sehat secara psikis dan fisik.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus penculikan terhadap anak tersebut. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KemenPPPA akan mengawasi proses penyidikan dan perlindungan terhadap korban,” kata Dedi. (rpi/nsi)
Load more