Jakarta, tvOnenews.com - Saksi meringankan dakwaan terdakwa Ricky Rizal, dari Universitas Bhayangkara (Ubaral), Solahudin mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan menjadi alat bukti yang sah.
Menurutnya, hasil polograf merupakan perkembangan teknologi dengan prosedur keilmuan yang harus sesuai prosedur.
"Jadi, kalau sesuai dengan keilmuan, kemudian hasil dari tes poligraf didukung keterangan ahli di persidanagan dan di bawah sumpah, itu menjadi alat bukti yang sah," ujar Solahudin di PN Jaksel, Rabu (4/1/2023).
Solahudin menjelaskan keterangan ahli terkait hasil tes poligraf akan dinilai oleh majelis hakim.
Sebab, dia menuturkan penjelasana tersebut sudah disumpah di depan persidangan.
"Keterangan ahli itu disumpah. Jadi, tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, itu terpenuhi kriteria (sebagai alat bukti)," jelasnya
Load more