Jakarta - Iwan Sumarno alias Jacky seorang pemulung yang juga pelaku penculikan bocah perempuan bernama Malika (6) terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menuturkan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP.
Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pelaku dengan dasar hasil pemeriksaan visum kepada bocah perempuan tersebut.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian mendapati kondisi bocah perempuan bernama Malika (6) yang menjadi korban penculikan seorang pemulung dalam kondisi letih tak berdaya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat mendapati korban bersama pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno alias Jacky.
"Dari semalam kita temukan terduga pelaku bersama korban, memang tidak ada perlawanan dan saat ditemukan korban dalam kondisi yang sangat letih," kata Komarudin, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Komarudin menuturkan pihaknya mendapati Malika bersama pelaku penculikan di kawasan Cipadu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (2/1/2023) malam.
Selain dalam kondisi letih tak berdaya, pihak kepolisian turut serta mendapati kondisi korban yang linglung.
"Sempat bingung karena banyak orang, namun setelah diingatkan akan ibunya barulah korban tersadar dan minta untuk segera bisa pulang," katanya.
Diketahui, aksi penculikan yang dialami Malika dengan pelaku Iwan terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022.
Insiden penculikan tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari 7A Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.30 WIB.
Lantas setelah sekitar 26 hari aksi penculikan tersebut, pihak kepolisian mendapati pelaku dengan korban di kawasan Cipadu, Kota Tangsel. (raa/put)
Load more