Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa pelaku penculikan Malika Anastasya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya bahwa per semalam kita telah menetapkan pelaku menjadi tersangka atas dugaan pasal sementara pasal 76 F dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan juga pasal 330 ayat 2 KUHP," terang Komarudin kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Komarudin mengatakan, Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau pasal 330 ayat 2," kata dia.
"Barangsiapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaannya yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang ancaman hukuman 9 tahun," tambahnya.
Kendati demikian, Mantan Kapolres Tangerang Kota itu mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan beberapa keterangan saksi. Hal ini guna menambahkan fakta-fakta yang dapat membuat lebih terang perkara. Sehingga jelas nantinya pelaku dijerat dengan pasal apa saja. Apakah ada penambahan atau tidak.
"Termasuk sampai saat ini kami juga masih menunggu hasil visum sehingga kami bisa menambahkan, manakala nanti ada dari hasil fitur ada hal-hal ataupun temuan terkait dengan penculikan korban M," jelasnya.
Load more