Jakarta - Pelaku penculikan Malika di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Iwan Sumarno telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/1/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa Iwan adalah residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Iwan juga pernah mendekam di penjara selama 7 tahun akibat kasus tersebut.
"Dari berbagai tahapan proses penyelidikan, identifikasi sampai dengan proses penyidikan yang dilakukan, dimana kita ketahui juga sebelumnya bahwa terduga pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Komarudin menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu dengan vonis 7 tahun penjara.
"Dia menjalani masa hukuman di Lapas kelas 2A Bandung," ujarnya.
Mantan Kapolres Tangerang Kota itu menyebut, bahwa Iwan diperkirakan baru bebas sekitar tahun 2021.
Kemudian, sambung dia, tahapan selanjutnya dari apa yang sudah dilakukan oleh tim dan juga proses penyelidikan DPO, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Per semalam telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa terduga pelaku penculik bocah di kawasan Gunung Sahari (Malika Anastasya) pernah terjerat kasus penggelapan motor di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Komarudin mengatakan, informasi tersebut didapatkan ketika polisi sedang menyelidiki identitas pelaku berdasarkan gambaran dari rekaman CCTV.
"Dari rekaman ataupun potongan CCTV yang ada kami coba telusuri dan menggali informasi orang-orang terdekat termasuk juga orang-orang yang diduga kenal dengan terduga pelaku," kata Komarudin saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023). rpi/put
Load more