Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat berencana akan melarang keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, saat ini Pemkot Jakpus tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.
"Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Iqbal, Kamis (5/1/2023).
Iqbal menjelaskan, aturan yang melarang delman berada di Monas belum dicabut. Sehingga pihak Pemerintak Kota Jakarta Pusat tetap menerapkan aturan tersebut.
"Di SE itu belum dicabut jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, Iqbal mengatakan, sebelum larangan itu diterapkan, pihak Pemkot Jakpus akan melakukan sosialisasi terhadap pemilik delman ataupun asosiasi kusir.
Dia pun meminta dukungan kepada masyarakat dalam mewujudkan kawasan Monas, Thamrin dan Bundaran HI tidak ada delman.
"Monas, Thamrin, Bundaran HI akan menjadi kawasan bebas delman," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Wildan Anwar membenarkan ada rencana larangan delman di kawasan Monas.
Dia mengatakan, keberadaan delman di kawasan Monas saat ini cukup mengganggu dengan adanya bau kotoran kuda.
"Terkadang itu kotoran berceceran sehingga menyebabkan bau pesing yang sangat menyengat di kawasan Monas," jelasnya.(rpi/muu)
Load more