Jakarta- Polres Bogor telah menangkap MD (19) dan AS (19), atas tindak pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan, AR (14) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Merespons hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta agar pelaku ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat-beratnya.
Hal ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Kejahatan yang dilakukan ini tidak sepatutnya dilakukan terhadap siapapun. Pelaku yang berjumlah 2 orang telah melakukan tindak kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, hingga korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga," terang Bintang, Kamis (5/1/2023).
Oleh karena itu, menurut Bintang, perlu tindakan tegas dan hukuman berat terhadap pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kejadian serupa.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dengan UPTD PPA Wilayah II Kab. Bogor, perkenalan korban dan kedua orang pelaku berawal dari perkenalan di media sosial.
"Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per hari," jelasnya.
Load more