Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 6 Huruf B No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo. 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rpi/put)
Load more