Jakarta- Polres Bogor telah menangkap MD (19) dan AS (19), atas tindak pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan, AR (14) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Merespons hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta agar pelaku ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat-beratnya.
Hal ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Kejahatan yang dilakukan ini tidak sepatutnya dilakukan terhadap siapapun. Pelaku yang berjumlah 2 orang telah melakukan tindak kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, hingga korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga," terang Bintang, Kamis (5/1/2023).
Oleh karena itu, menurut Bintang, perlu tindakan tegas dan hukuman berat terhadap pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kejadian serupa.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dengan UPTD PPA Wilayah II Kab. Bogor, perkenalan korban dan kedua orang pelaku berawal dari perkenalan di media sosial.
"Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per hari," jelasnya.
"Lalu, dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi kejadian. Sayangnya, di lokasi tersebut pelaku melakukan tindak pemerkosaan secara bergantian terhadap korban," sambung dia.
Tak hanya itu, Bintang mengatakan, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil handphone milik korban.
"Korban kemudian ditemukan tergeletak di rerumputan area sawah oleh warga yang hendak pergi ke sawah, dalam kondisi lemas tak berdaya," katanya.
Menurut dia, kejadian yang menimpa korban tersebut dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Oleh karena itu, pendampingan terhadap korban menjadi penting untuk dilakukan.
Terkait hal ini, Dia menyebut, pihaknya melalui UPTD PPA Bogor telah melakukan penjangkauan terhadap korban.
"KemenPPPA akan terus mengawal jalannya kasus ini. Melalui Tim SAPA, kami akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Bogor untuk mengawal dan memantau perkembangan kondisi korban, serta proses hukumnya,” kata Menteri PPPA.
Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Bogor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 6 Huruf B No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo. 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rpi/put)
Load more