Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Penahanan terhadap Rijatono Lakka terhitung mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 24 Januari 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus ini bermula saat, Rijatono Lakka mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi pada tahun 2016.
Sekitar tahun 2019-2021, dia mulai mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua diisi oleh Lukas Enembe.
Load more