Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku karena tertarik melihat korban.
"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.
Ginting menambahkan, personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerjasama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.(ant/muu)
Load more