Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Harun Masiku yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 dan sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020, berada di luar negeri.
"Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/1).
Asep memastikan hal ini berdasarkan informasi yang diterima dan tidak menyebutkan di negara mana Harus Masiku bersembunyi.(ant/chm)
Load more