Dalam surat yang berisian permohonan pengawasan pemeriksaan perkara tanggal 5 Januari 2023 itu, Amsari menyebutkan dia berhak atas dua bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2.
"Tanah itu adalah milik saya yang saya miliki melalui prosedur dan sesuai aturan yang berlaku," kata Amsari.
Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut digugat LSR dan BJP. Pada 11 April 2022, LSR dan BJP mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG.
Perkara tersebut telah diputus majelis hakim PTUN Serang yang menyatakan eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Gugatan LSR dan BJP tidak diterima (no).
Setelah itu LSR dan BJP mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2022 Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG.
Amsari menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut. Menurut dia, materi permasalahan yang diangkat dari peristiwa hukum yang diutarakan dalam gugatan LSR dan BJP sangat menitik beratkan mengenai yang berhak atas obyek hak keperdataan dari kepemilikan tanah.
"Melihat dari seluruh Akta Jual Beli yang dimiliki oleh LSR dan BJP sudah tidak sesuai, hal tersebut sudah dinyatakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang serta Kepala Desa Teluknaga yang tidak mengetahui adanya Akta Jual Beli milik LSR dan BJP," kata Martin.
Load more