GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Kewenangan Penyidikan OJK Dikritik dan Dinilai Bertentangan dengan UU Polri-KUHAP

UU PPSK yang memberi wewenang kepada OJK jadi lembaga tunggal yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dikritik.

Jumat, 6 Januari 2023 - 20:27 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang memberi wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi lembaga tunggal yang dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

Pun juga dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rully merasa kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK harusnya bersifat terbatas. Sebab, negara sudah memposisikan Polri sebagai lembaga yang punya kewenangan terkait dengan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Harkamtibmas) dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan.

"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," ujarnya kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023. 

Dirinya mengatakan bahwa independensi kelembagaan OJK pun tak bisa ditafsirkan berdiri sendiri. Sebagaimana dalam Pasal 6 KUHP, diperlukan adanya checks and balances serta koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus. 

"Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang melibatkan penyidik Polri," ujarnya.  

Baca Juga

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono di tahun 2019, saat sidang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945, menyatakan bahwa aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Bagi Nindyo, fungsi kewenangan OJK seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi negara pada proses pemeriksaan dan penyelidikan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Respons Venezia usai Juventus Bidik Jay Idzes, Tak Disangka Kapten Timnas Indonesia Itu Dibanderol...

Respons Venezia usai Juventus Bidik Jay Idzes, Tak Disangka Kapten Timnas Indonesia Itu Dibanderol...

Venezia memberikan respons usai Juventus membidik pemain andalannya, Jay Idzes yang juga kapten Timnas Indonesia itu.
Ramalan Zodiak Leo Hari ini, 2 Februari 2025: Hati-hati Berinteraksi dengan Orang Baru

Ramalan Zodiak Leo Hari ini, 2 Februari 2025: Hati-hati Berinteraksi dengan Orang Baru

Simak ramalan zodiak Leo untuk hari ini, Minggu, 2 Februari 2025 dalam aspek keuangan, karier, asmara, kesehatan, hingga angka dan warna keberuntungan.
Shin Tae-yong Bicara Jujur ke Media Korea soal Isi Hatinya Tak Bisa Melupakan Indonesia: Saya Berencana untuk…

Shin Tae-yong Bicara Jujur ke Media Korea soal Isi Hatinya Tak Bisa Melupakan Indonesia: Saya Berencana untuk…

Shin Tae-yong akhirnya buka suara soal situasi pemecatannya. Meski bukan lagi pelatih Timnas Indonesia, ia mengaku tak bisa melupakan Tanah Air. Seperti apa?
Ramalan Zodiak Besok, Senin 3 Februari 2025: Keberuntungan Berpihak pada Aquarius, Cancer Pastikan untuk...

Ramalan Zodiak Besok, Senin 3 Februari 2025: Keberuntungan Berpihak pada Aquarius, Cancer Pastikan untuk...

Ramalan zodiak untuk besok, Senin 3 Februari 2025: Keberuntungan akan berpihak pada Aquarius, Cancer pastikan untuk lakukan...
Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani dihantui ramalan Mama Lauren? Di hadapan Maia Estianty, peramal kondang pada masanya itu pernah bilang...
Instruksi Prabowo Efisiensi Anggaran, BKN Pangkas Belanja BBM untuk Pejabat sampai Matikan Sebagian AC Kantor Pusat

Instruksi Prabowo Efisiensi Anggaran, BKN Pangkas Belanja BBM untuk Pejabat sampai Matikan Sebagian AC Kantor Pusat

Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden Prabowo Subianto 22 Januari 2025, sejumlah kementerian/lembaga lakukan pemangkasan anggaran, termasuk BKN.
Trending
Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus, Cristiano Giuntoli, diminta untuk mundur seiring dengan munculnya kabar ketertarikan Bianconeri terhadap pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Dilihat Google, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat di level Rp8.170,65. Padahal beberapa waktu belakangan, kurs rupiah kian melemah di level Rp16.300-an per dolar AS.
Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kabar mengejutkan datang dari Italia lantaran kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dikabarkan berpotensi gabung Juventus pada sisa bursa transfer musim dingin.
Alasan Juventus Takkan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dari Venezia di Sisa Bursa Transfer Musim Dingin

Alasan Juventus Takkan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dari Venezia di Sisa Bursa Transfer Musim Dingin

Juventus dikabarkan berminat kepada pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, dengan bursa transfer musim dingin akan segera ditutup pada hari Senin (3/2/2025) nanti.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri main lebih awal saat siap balas dendam hadapi Kim Yeon-koung di Pink Spiders Vs Red Sparks
Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak ditahan lagi, Alex Pastoor akhirnya buka suara mengenai tantangan berat yang harus dihadapinya jelang bertugas sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia.
Tak Mau Disembunyikan Lagi, Thom Haye Akhirnya Bicara Jujur soal Sosok Shin Tae-yong yang Sebenarnya: Dia Akan Selalu …

Tak Mau Disembunyikan Lagi, Thom Haye Akhirnya Bicara Jujur soal Sosok Shin Tae-yong yang Sebenarnya: Dia Akan Selalu …

Thom Haye tidak mau tutup-tutupi soal sosok Shin Tae-yong yang sebenarnya setelah sang pelatih sudah tidak lagi bekerja di skuad Timnas Indonesia. Apa itu?
Selengkapnya
Viral