Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tiga orang tersangka pada tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana proyek PT. PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang Tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Ketiga orang tersangka dengan inisial BIS, APS dan NR,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting kepada tim tvOne, dikutip Sabtu (7/1/2023).
“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para Tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.845.859.246,- (Lima miliar delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah),” tulis keterangan dari Kejari Jakpus yang diterima oleh tvOnenews di Jakarta pada Sabtu (7/1/2023).
Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Para tersangka kini masing-masing ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Jumat (6/1/2023).
“Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya. (asb/put)
Load more