Jakarta - Pihak Mabes Polri memastikan penanganan kasus Kombes YBK yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sepenuhnya ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya (PMJ).
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.
Pihaknya mengaku dengan tegas memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk mempidanakan dan mencopot Kombes YBK dari anggota Polri.
"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Dedi menegaskan pihaknya tak akan mentoleransi pidana dan pemecatan terhadap YBK yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya sikap tersebut merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta para jajarannya untuk menindak tegas tindak pidana penyalahgunaan narkoba termasuk kepada para anggotanya saat didapati terlibat.
"Sudah jelas peritah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," tegasnya.
Load more