Zulpan menuturkan kelengkapan berkas perkara yang dinyatakan Kejati DKI Jakarta langsung direspon pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Menurutnya pihaknya bakal melimpahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan sepuluh orang lainnya beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," ungkapnya.
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/put)
Load more