Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa cs kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pekan depan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan proses penyerahan tersangka turut serta diiringi proses berkas perkara.
Pasalnya, pihak Kejari DKI Jakarta telah memastikan berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa beserta tersangka lain kasus penyalahgunaan narkotika telah memasuki tahap II.
"Minggu depan tahap 2, iya dong," kata Mukti saat ditanyai soal Pelimpahan berkas berikut para tersangkanya kepada Tvonenews.com, Jakarta, Sabtu (7 /1/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan kelengkapan berkas perkara kasus jaringan peredaran sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi kelengkapan berkas perkara tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya.
"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap," kata Zulpan kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Zulpan menuturkan kelengkapan berkas perkara yang dinyatakan Kejati DKI Jakarta langsung direspon pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Menurutnya pihaknya bakal melimpahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan sepuluh orang lainnya beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," ungkapnya.
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/put)
Load more