Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku tidak terima disebut pembohong karena sempat tidak jujur pada awal kasus pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Menurut dia, kebohongan itu memang pernah terjadi ketika menuruti instruksi Ferdy Sambo.
"Cuman karena awalnya berbohong. Jadi, sekarang saya ngomong bohong atau benar saja orang meganggap bohong. Kadang-kadang saya enek gitu lho Yang Mulia," ujar Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (9/1/2023).
Hakim Wahyu lantas menekankan soal kebohongan yang sempat diucapkan Kuat Ma'ruf.
"Karena diawali dari awalnya berbohong?"tanya Hakim Wahyu.
"Itu dia yang bikin saya berat. Kan, saya juga nggak kepengin awalannya berbohong bukan keinginan saya," sahut Kuat.
Menurut dia, kebohongan yang sempat dikatakan ialah terkait situasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya, ini sudah benar Yang Mulia, mingkin dulu, kan, bohongnya. (Bohong) soal tungkurep dan tiarap saja," imbuhnya.
Kuat Ma'ruf Akui Menyesal
Kuat Ma'ruf telah usai diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Selanjutnya giliran JPU untuk mengajukan repositor atau surat tuntutan. Kita beri waktu satu minggu yang akan datang," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (9/1/2023).
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf telah mengaku menyesali perbuatannya hingga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain itu, dia tidak berharap duduk di kursi terdakwa hingga menunggu surat tuntutan.
"Ya, sedih. Menyesal banget. Ya, gimana, ya. Seharusnya, kan, enggak terjadi seperti ini," ujar Kuat Ma'ruf.
"Saudara merasa bersalah?"tanya Hakim Wahyu.
"Kalau bersalag, saya belum pastinya di mana. Namun, kalau sedih, menyesal, iyalah," sahut Kuat.
Kuat Ma'ruf melanjutkan bahwa dirinya sangat mengenal korban Brigadir J dengan sangat baik.
Oleh karena itu, dia menyesali peristiwa pembunuhan tersebut terjadi yang menimpa Brigadir J.
"Sedih, menyesal juga apalagi ke keluarga almarhum. Apa pun itu, Yoshua kenal saya dan kenal baik dengan saya," jelasnya.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs/muu)
Load more