"Ya, sedih. Menyesal banget. Ya, gimana, ya. Seharusnya, kan, enggak terjadi seperti ini," ujar Kuat Ma'ruf.
"Saudara merasa bersalah?"tanya Hakim Wahyu.
"Kalau bersalag, saya belum pastinya di mana. Namun, kalau sedih, menyesal, iyalah," sahut Kuat.
Kuat Ma'ruf melanjutkan bahwa dirinya sangat mengenal korban Brigadir J dengan sangat baik.
Oleh karena itu, dia menyesali peristiwa pembunuhan tersebut terjadi yang menimpa Brigadir J.
"Sedih, menyesal juga apalagi ke keluarga almarhum. Apa pun itu, Yoshua kenal saya dan kenal baik dengan saya," jelasnya.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs/muu)
Load more