Langkat, Sumatera utara - Prajurit petarung Harimau Putih Yonif 8 Mar berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Ridwan Intan Permatasari di kantor pengiriman JNE cabang Pangkalan Berandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara (06/10). Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk melancarkan aksinya mengedarkan ganja ke sejumlah lokasi
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 500 gram ganja, 2 unit handphone, KTP, ATM BRI, ATM MANDIRI, Dompet, Alat hisap sabu serta Uang tunai Rp120.000.
Dari hasil pemeriksaan sementara di Mayon 8 Marinir Tangkahan Lagan, sebelumnya pada hari Senin (04/10) pelaku telah berhasil mengirimkan ganja 10 Kg. Untuk mengelabui petugas ekspedisi, ganja dibungkus rapi di dalam ikan asin.
Karena lolos dari pemeriksaan, pada Rabu (06/10) pelaku kembali mengulangi kejahatannya untuk mengirimkan kembali benda haram tersebut yang juga dibalut dengan ikan asin dan udang.
Disaat bersamaan, Serma Mar Nurmansyah, Serda Mar Roy dan Serda Mar Khoirul Anam yang sudah mengintai pelaku di loket JNE langsung menyergap tersangka serta meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah kost tersangka di daerah Sungai Dua, kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis Ganja seberat 500 Gram dan 1 alat bong Sabu dan tersangka langsung dibawa dan diamankan di pos penjagaan Yonif 8 Mar.
Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla menyampaikan apresiasinya kepada prajurit batalyon 8 marinir yang berhasil mengungkap penyeludupan ganja tersebut.
"Saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja tersebut dan untuk selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumut serta disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku." Ujar Danyonif 8 Mar. Taufik Hidayat/Ner
Load more