LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lukas Enembe dinaikkan ke pesawat (10/1/2023).
Sumber :
  • Istimewa

KPK Benarkan Lukas Enembe Telah Ditangkap, Ini Tiga Proyek yang Menyeret Gubernur Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benarkan telah menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), ini kata KPK.

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (10/1/2023).

Saat ini, kata dia, Lukas Enembe dalam proses perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.  

"Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Ali. 

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.     

Baca Juga :

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Mathius D Fakhiri.  

Setelah diamankan Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.   

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.     

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiga tersebut di antaranya, proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.  

KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. 

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.  

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/muu)

ditangkap-kpk-polisi-antisipasi-kerusuhan-di-papua-lewat-soft-approach">

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III

Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersuara terkait isu adanya tax amnesty jilid ke-III
Sambil Cekik Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Belum Move On Kenang Momen Bersejarah Timnas Indonesia Libas Arab Saudi 2-0

Sambil Cekik Marselino Ferdinan, Shin Tae-yong Belum Move On Kenang Momen Bersejarah Timnas Indonesia Libas Arab Saudi 2-0

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengenang momen bersejarah saat Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi dengan skor 2-0 sambil mencekik Marselino Ferdinan.
Pakar Rekomendasikan Pemerintah Buat Omnibus Law Terkait Sawit

Pakar Rekomendasikan Pemerintah Buat Omnibus Law Terkait Sawit

Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Budi Mulyanto merekomendasikan pemerintah untuk membuat omnibus law terkait sawit
Minta Konflik di Gaza Lekas Dihentikan, PBNU  Serukan Anggota DK PBB Tidak Gunakan Hak Veto: Hentikan Kekerasan Terhadap Palestina Adalah Prioritas Saat Ini

Minta Konflik di Gaza Lekas Dihentikan, PBNU Serukan Anggota DK PBB Tidak Gunakan Hak Veto: Hentikan Kekerasan Terhadap Palestina Adalah Prioritas Saat Ini

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyerukan agar negara anggota DK PBB tidak menggunakan hak veto untuk membela salah satu negara konflik Israel dan Palestina. 
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Pria Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil Pakai Tangan Kosong Usai Bersenggolan di Pulogadung

Pria Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil Pakai Tangan Kosong Usai Bersenggolan di Pulogadung

Pria berinisial U (53) tewas usai dianiaya pengemudi mobil, YTZ (46) di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. 
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral