Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
"Sebanyak 50 Kilogram (sabu) ini berawal dari informasi yang kami dapatkan pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh," kata Jayadi dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Jayadi menuturkan penangkapan itu bermula dari adanya informasi terkait akan adanya pengiriman sabu ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui perairan Aceh.
Saat itu pula pihak kepolisian bersama Bea Cukai Belawan melakukan antisipasi berupa kegiatan patroli.
"Pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 3.30 WIB di Jalan Menang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka," katanya.
Load more