Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
"Sebanyak 50 Kilogram (sabu) ini berawal dari informasi yang kami dapatkan pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh," kata Jayadi dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Jayadi menuturkan penangkapan itu bermula dari adanya informasi terkait akan adanya pengiriman sabu ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui perairan Aceh.
Saat itu pula pihak kepolisian bersama Bea Cukai Belawan melakukan antisipasi berupa kegiatan patroli.
"Pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 3.30 WIB di Jalan Menang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka," katanya.
Jayadi menjelaskan pihaknya mendapati ketiga tersangka bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang bertugas yang bertugas sebagai kurir darat.
Dari tangan ketiga tersangka pihak kepolisian mendapati barang bukti narkoba sabu sebesar kilogram yang tersimpan di dalam mobil.
"Kemudian tidak jauh daei lokasi penangkapan perrama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat," katanya.
Ketiga tersangka yang ditangkap itu, kata Jayadi bertugas sebagai kurir jalur laut jaringan narkoba Malaysia - Indonesia.
Dari keterangan para tersangka tersebut pihak kepolisian mendapati butti adanya dua tersangka lain yang memerintahkannya menjemput puluhan kilogram sabu tersebut.
"Pada pengembangan selanjutnya berhasil ditangkap tersangka Usman di Lhoksumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat," ujar Jayadi.
"Dari tersangka Usman kemudian kami mengembangkan kembali dan kami dapatkan tersangka atas nama Reza. Dari Reza kemudian kami kembangkan lagi ke tersangka atas nama Heri Setiawan dan terakhir kepada Zulkifli sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (raa/muu)
Load more