Jakarta, tvOnenews.com - Pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Kombes Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus penyalahgunaan sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan terdapat tiga tersangka lain turut serta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu.
Menurutnya satu diantara tiga tersangka penyalahgunaan sabu itu merupakan seorang wanita beridentitas Novi Prihartini alias Revi.
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Zulpan menuturkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu masing-masing beridentitas Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Load more