Jakarta, tvOnenews.com - Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengklaim telah melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong (IB) cs.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan pihak penyidik telah mengembalikan berkas perkara pada Selasa (10/1/2023) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Update terkait kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP ke Kejagung," kata Nurul, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pada tanggal 16 Desember 2022 pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada Jumat 16 desember 2022, penyidik Ditipdter Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 tersangka IB. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P19, dari JPU," kata Ramadhan dalam keterangan video yang diterima, Jumat (6/1/2023).
Load more