Lebih lanjut, Bintang menjelaskan, karena pelaku, korban dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan.
"Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman," ujar dia.
"Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tambahnya.
Bintang berharap kasus ini dapat ditangani secara tepat, dan tegas dengan tetap memperhatikan hak anak berhadapan dengan hukum.
"Untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun," tegasnya.
Kemudian, dia mengimbau kepada para orang tua juga dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anak di area publik untuk mencegah terjadinya penculikan.
Dia juga mendorong orang tua untuk dapat mengajarkan anak agar tidak mudah terbujuk dengan iming – iming pemberian orang lain, serta mampu menolak ajakan orang yang tidak dikenal.
Load more