Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyesalkan tindak pidana penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang anak laki–laki berusia 11 tahun di Makassar.
Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh 2 (dua) pelaku, yang merupakan anak usia 17 tahun dan 14 tahun, diduga karena tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet.
Menteri PPPA mengatakan pihaknya telah melaporkan situs yang digunakan oleh pelaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Menindaklanjuti informasi ini, kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut, agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang," kata Bintang, Kamis (12/1/2023).
Menurut dia, situs penjualan organ tersebut sangat meresahkan dan membahayakan.
"Karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak–anak kita dalam konteks negatif pula,” ujarnya.
Dia menjelaskan, korban diculik dengan modus iming–iming uang Rp 50.000 di halaman sebuah mini market di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023.
"Nah setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros," jelasnya.
Selanjutnya, Menteri PPPA mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Unit I Tipidum Polrestabes Makassar, dan meminta langsung kepada pihak kepolisian agar bisa dipertemukan dengan kedua pelaku untuk dilakukan assesmen awal.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, saat assesmen awal salah satu pelaku mengatakan bahwa pembunuhan telah direncanakan dari jauh hari sebelumnya, dan mengajak temannya untuk melaksanakan aksi tersebut dengan iming – iming mendapat uang banyak dari media sosial,” papar dia.
Kemudian, tim dari Dinas PPPA dan UPTD PPA menemukan fakta lain terkait masalah dengan orang tua dari pelaku utama.
"Bahwa semenjak tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya, ia berpikir untuk mendapatkan uang banyak tanpa membebani orang tua. Ia pun terobsesi dengan adanya iklan penjualan organ tubuh yang dilihat di website," terang Bintang.
Maka dari itu, kata Bintang, pelaku mengajak temannya ikut merencanakan penculikan korban untuk mengambil salah satu organ tubuh korban.
"Namun, setelah korban dibunuh, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi sehingga pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan," jelas dia.
Lebih lanjut, Bintang menjelaskan, karena pelaku, korban dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan.
"Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman," ujar dia.
"Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tambahnya.
Bintang berharap kasus ini dapat ditangani secara tepat, dan tegas dengan tetap memperhatikan hak anak berhadapan dengan hukum.
"Untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun," tegasnya.
Kemudian, dia mengimbau kepada para orang tua juga dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anak di area publik untuk mencegah terjadinya penculikan.
Dia juga mendorong orang tua untuk dapat mengajarkan anak agar tidak mudah terbujuk dengan iming – iming pemberian orang lain, serta mampu menolak ajakan orang yang tidak dikenal.
“Berbagai kasus penculikan anak terjadi karena pengawasan yang lengah terhadap anak, misalnya membiarkan anak bermain tanpa pengawasan," kata dia.
"Oleh karena itu, kita perlu tingkatkan pengawasan terhadap anak – anak untuk mencegah kasus penculikan ini terjadi lagi," tegasnya.(rpi/chm)
Load more