Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat terjadi di Indonesia. Ia pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat itu terjadi dalam sejumlah peristiwa.
Jokowi menyebut dirinya telah membaca secara saksama laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
Bahkan, para keluarga pelanggaran HAM berat menutut Presiden Jokowi untuk mengajukan pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan AD Hoc atau diadili.
Bahkan menurut korban pelanggaran HAM berat pada tahun 1965, Bejo Untung yang dipenjara sembilan tahun tanpa proses pengadilan, menginginkan pelaku pelangaran HAM diproses di pengadilan HAM tertinggi atau AD Hoc.
"Negara pemerintah, paling tidak sekurang-kurangnya melakukan suatu pengakuan, kemarin Jokowi sudah mengakui adanya kejahatan manusia antara lain HAM," katana Bejo kepada tvone, Kamis (12/1/2023).
Tetapi, menurutnya pengungkapkan kejahatan HAM itu merupakan implikasi yang sangat serius. "Artinya atas nama negara melakukan tindak kejahatan kemanusian pada tahun1965," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Buntut dari pengakuan Jokowi terkait 12 kasus Pelanggaran HAM Berat di Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa masih ada yang belum selesai.
Hal ini menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait jaminan ketidak berulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Meminta Menko Polhukam (Mahfud MD) untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Rabu (11/1/2023).
Menurut dia, hal tersebut sebagai dukungan jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM Berat.
"Dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara," papar dia.
"Dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," tambahnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menjadi fasilitator untuk terhubung dengan Kejaksaan Agung.
"Kami meminta Menko Polhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial," tutur Atnike.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu belum terpenuhi.
Pernyataan tersebut Komnas HAM sampaikan dalam rangka merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, hak atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM Berat.
"Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan," tegas Atnike, Rabu (11/1/2023). (aag)
Load more