Jakarta, tvOnenews.com - Isu bagi warga yang melintas dengan kendaraan di jalan DKI Jakarta dikabarkan akan dikenakan biaya atau wajib bayar.
Lebih mirisnya lagi, besaran tarif mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu sesuai kategori dan jenis kendaraan.
Tak hanya itu saja, kabarnya peraturan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.
Lantas bagaimana penjelasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan siapa yang diuntungkan oleh kebijakan ini?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, Electronic Road Pricing (ERP) menjadi progam DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan kemacetan.
Load more