Jakarta - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengatakan Ferdy Sambo sempat menghalangi Putri Candrawathi untuk bercerita mengenai insiden di Magelang.
Pengakuan itu didapati bermula dari Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel yang menanyai kedatangan terdakwa Arif Rachman ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Arif mengaku kala itu dirinya bertemu langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 10 Juli 2022.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Arid terkait siapa yang bercerita gamblang soal rangkaian peristiwa penembakan itu.
"Semua tadi mulai dari rangkaian awal ke RS Keramat Jati, ke atas ditegur, pada malam itu dilakukan pemeriksaan. Maka saya tanya, yang cerita gamblang itu PC atau FS?" tanya Majelis Hakim, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
"Awal mula bu PC mau cerita peristiwa Magelang, tapi pak FS ‘sudah, sudah mah cerita saja yang sampai ke Duren Tiga’, akhirnya bu PC cerita dia sampai di rumah, masuk rumah, masuk kamar kemudian bu PC ganti baju, mandi dulu kalau enggak salah baru ganti baju, terus katanya datang Yosua," jawab Arif.
Load more