Jakarta - Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (13/1/2023).
Dalam pengakuannya itu, Arif tak kuasa menahan tangisnya kala menceritakan rasa takutnya memberikan keterangan berbeda terkait tewasnya Brigadir J.
Tangisan Arif ditengarai dirinya yang mengingat sang istri serta anak-anaknya saat memberi keterangan perintangan penyedikan atau obstruction of justice.
Tangisan itu bermula dari tim penasehat hukum Arif Rachman Arifin yang bertanya kepadanya terkait pemeriksaannya dengan penyidik usai ia melihat rekaman CCTV.
Pasalnya, rekaman CCTV itu masih memperlihatkan sosok Brigadir J yang masih hidup.
Arif mengaku bahwa dirinya saat itu memiliki rasa takut hingga membuat ia memilih terdiam dan tidak mengungkap hal tersebut.
"Jadi pertama kali saudara diperiksa sama siapa?," tanya penasehat hukum.
"Waprof," kata Arif.
"Pada kesempatan pertama ketika diperiksa apa saudara langsung ceritakan?," tanya penasehat hukum
"Semua langsung saya ceritakan," jawab Arif.
"Saya disini melihat terdakwa bilang ada antara ancaman dan takut. 70 persen takut, ini kan dr jarak nonton itu kan agak lama ya. Ini apa yg membuat saudara gak mengatakan?," kata penasehat hukum.
"Takut. Saya kemarin aja pak hakim yang mulia," jawab Arif sambil menangis.
Lantas, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel pun membeberkan maksud dari pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin hari ini terkait obstruction of justice.
"Saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama karena saya melihat kejujuran di saudara saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya. Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yg pertama kita periksa, silahkan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
"Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan pak FS aja terus terang saya takut, istri saya sempat bilang ingat pak anak-anak, bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya gak kepikiran," beber Arif.
Diketahui, dalam perkara ini Arif Rahman Arifin didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (raa/put)
Load more