"Lebih baik ditegur sama abang-abang ini, dari pada ditegur sama (Tuhan) Yang Maha Kuasa," ungkapnya.
Adapun pihak kepolisian menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap aktor pemeran Bos Geng Naga Hitam terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut usai berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta.
Di sisi lain, sang aktor dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman. (raa/put)
Load more