Jakarta - Aktor Revaldo pemeran Bos Geng Naga Hitam pada serial Serigala Terakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh pihak kepolisian.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian memberi sanksi rehabilitasi terhadap sang aktor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi rehabilitasi diputuskan usai pihaknya berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta.
"Status saudara R ini tersangka. Kalau proses lanjut berarti tersangka berdasarkan residivisnya. Namun misi kemanusiaan haknya mendapatkan rehabilitasi. Ini berdasarkan TAT (Tim Asesement Terpadu) BNNP," kata Trunoyudo dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Sang aktor mengaku kepada penyidik memiliki gangguan mental hingga terpaksa kembali menggunakan narkotika usai bebas dari masa tahanannya dengan kasus yang sama.
"Hal ini juga didasari pada keterangan yang diterima penydik sejak September 2022. R ini mulai kembali merasakan relaps atau kambuh rasa keinginan untuk kembali menggunakan," katanya.
Adapun R turut serta disangkakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Revaldo Tiga Kali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Aktor Revaldo pemeran Bos Naga Hitam serial Serigala Terakhir ditangkap pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan sang aktor untuk ketiga kalinya tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
"Bahwa tersangka merupakan residivis dua kali menjalani hukuman dengan masalah yang sama," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Zulpan menuturkan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap sang aktris tersebut saat berada di apartamen kawasan Jakarta Pusat.
Menurutnya penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (10/1/2023) pada sekira pukul 04.30 WIB.
"Di Green Pramuka dan dikembangkan ke tempat lain," ungkapnya.
Sementara, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander mengatakan pihaknya mendapati barang bukti dua jenis narkotika saat ditangkap.
"Barang bukti yang berhasil kami sita sabu dan ganja," kata Donny saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/1/2023).
Donny menuturkan Revaldo ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (12/1/2023) dengan sejumlah barang bukti narkotika.
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terkait aktor pemeran Bos Geng Naga Hitam tersebut.
"Selengkapnya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan," katanya.
Diketahui, Revaldo sempat ditangkap pihak kepolisian akibat kepemilikan dan penggunaan narkotika pada 10 April 2006 dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, 5 pil ekstasi.
Kemudian pada 20 Juli 2007 pihak kepolisian kembali menangkap Revaldo atas kepemilikan sabu seberat 50 gram. (raa/put)
Load more