"AG dihadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," ungkapnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo
Sebelumnya diberitakan, pihak Mabes Polri menyebut Anton Gobay selaku Warga Negara Indonesia (WNI) membeli belasan senjata api (senpi) hingga berujung ditangkap oleh pihak Kepolisian Filipina.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya terdapat 12 pucuk senpi berbagai jenis yang dibeli oleh Anton Geboy di wilayah Filipina secara ilegal.
"10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," kata Dedi, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dedi menuturkan Anton Gobay yang berprofesi sebagai pilot di Negara Filipina itu membali sejumlah senpi tersebut secara ilegal.
Pembelian senpi tersebut dilakukan Anton Gobay dengan mengunakan nama samaran tanpa disertai sejumlah amunisinya.
Load more