"Tim Polri memastikan bahwa AG selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak kepolisian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Dedi menuturkan tersangka tersebut turut serta mengakui kesalahannya terkait kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Selain itu, sang tersangka yang berprofesi sebagai pilot tersebut turut meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia.
"AG dihadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyebut Anton Gobay selaku Warga Negara Indonesia (WNI) membeli belasan senjata api (senpi) hingga berujung ditangkap oleh pihak Kepolisian Filipina.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya terdapat 12 pucuk senpi berbagai jenis yang dibeli oleh Anton Geboy di wilayah Filipina secara ilegal.
"10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," kata Dedi, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Load more