Jakarta - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku masih belum mendapati jejak dua orang petinggi perusahaan farmasi yakni berinisial E dan AR selaku tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan hingga saat ini pihak penyidik masih mencari keberadaan dari dua orang tersangka tersebut.
"Terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Di sisi lain, pihaknya mengaku telah melengkapi berkas perkara Tahap II dengan tersangka PT AFI Pharma.
Menurutnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait rencana pelimpahan berkas perkara Tahap II tersebut.
"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua petinggi perusahaan farmasi yang menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial E dan AR.
Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan dari kedua petinggi perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," sambungnya.
Di sisi lain, Nuru menuturkan penetapan dua tersangka itu usai pihaknya melakukan rangkai penyelidikan dan penyidikan.
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," ungkapnya. (raa/aag)
Load more