Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp 8,9 miliar. Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi mengungkapkan bahwa ini merupakan jumlah kumulatif dari Januari hingga Desember 2022.
“Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol,” ujar dia, melansir keterangan resmi, pada Jumat (13/1/2023).
“Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” sambung dia.
Ada pun, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,93 miliar dengan rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 rokok ilegal; 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
“Di tahun 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, ada 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka.
Load more