Sementara, penasehat hukum Lempeh, Johannes Sitanggang menjelaskan, proses kasus yang mereka tangani masih dalam tahap pemanggilan saksi dan diupayakan gelar perkara. Padahal, laporannya sudah masuk sejak April 2021. Terlapornya Ibrahim Ginting, Elbina Br Ginting dan Jeremia Ginting
"Sampai sekarang status laporan kita belum ada kepastian apakah sudah ada tersangka atau belum," kata Johannes.
Samsul Bahri Hasibuan menambahkan, para terlapor melakukan penganiayaan dengan cara menyeret klainnya dari dalam rumah anak keempatnya, Sunaria Ginting.
"Memang ada pemaksaan. Nenek kita ini diseret sampai ada memar dan luka di bagian tubuhnya. Tetapi persoalan ini tak ditindaklanjuti dengan sewajarnya. Masih mangkrak kasusnya," ucapnya.
Sedangkan motif pelaku menganiaya korban adalah ingin mengambil lahan milik Lempeh. Akibatnya, hasil panen yang selama ini diperoleh Lempeh dari lahan itu tidak bisa lagi dinikmatinya.
"Untuk biaya kehidupan korban ini juga sekarang sudah morat-marit. Dia udah ngutang sana-sini karena sudah tidak ada lagi pemasukan. Sebab, tanahnya sudah diserobot Ibrahim Ginting. Dia juga sudah membangun rumah di lahan itu dari April 2021," kata Samsul yang ikut tergabung mendampingi korban.
Samsul juga mengatakan bahwa salah satu terlapor, yakni Jeremia Ginting merupakan anggota TNI berpangkat Praka. Namun, ia sudah dilaporkan ke Denpom.
Load more