"Yang paling disorot adalah tentang upah minimum, yang menyebutkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu," tambah Said.
Said meminta agar pemerintah menggunakan dua ukuran internasional dalam menentukan upah minimum kepada pekerja.
"Makro ekonomi berarti inflasi plus pertumbuhan ekonomi atau menggunakan standar kebutuhan hidup layak yang telah disurvei di pasar, Indonesia ada 60 item," tandasnya.
Aksi Demo Buruh di Patung Kuda (tim tvOne/Julio)
Atas dasar itulah, puluhan ribu kaum buruh menolak perppu cipta kerja dan meminta agar aturan tentang ketenagakerjaan tetap menggunakan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Partai Buruh meminta kepada bapak Presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi UU 13 tahun 2003," katanya.
Ribuan buruh itu menggelar demonstrasi sejak Sabtu (14/1/2023) pagi, mereka kemudian menuju Kelapa Gading untuk Deklarasi Darah Juang dan Pembukaan Rakernas di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara. (jul/put)
Load more