Karena itu, Said berujar, para buruh mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengembalikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun isu yang dipermasalahkan Partai Buruh dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yakni:
- Tentang upah minimum
- Tentang outsourcing
- Karyawan kontrak
- Pesangon
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Load more