Namun, saat melaju di jalur Bus Trans Jakarta itu mesin mobil bernomor polisi B 178 RH itu terhenti lajunya karena kerusakan mesin yang terjadi.
"Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur Busway, mulai dari pintu jalur Busway traffic light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan Jalur BusWay," katanya.
Kendati berdalih demi keselamatan, pihak kepolisian menjatuhkan sanksi tilang terhadap pengemudi mobil Lamborghini tersebut.
Sebab sang pengemudi didapati melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp500 ribu.
"Ya kami tilang, harusnya kalah dia tahu mobil masalah, harusnya berhenti bukan masuk lewat jalur Busway," pungkasnya. (raa/put)
Load more