Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap membacakan tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan digelar Senin (16/1/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023).
Load more