Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap membacakan tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan digelar Senin (16/1/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Oleh karena itu, JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023).
Pada hari yang sama, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Ketut menegaskan penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
“Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” ujar Ketut.
Selain Bharada E, terdakwa lain juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Berdasarkan data dari Humas PN Jakarta Selatan, jadwal sidang pembunuhan Brigadir J pekan ini, yakni Senin (16/1/2023) sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kemudian hari Selasa (17/1/2023) sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo. Dan hari Rabu (18/1/2023) sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi.
Terkait kesiapan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf pekan ini apakah sesuai jadwal atau akan ada penundaan, Ketut menyatakan pihaknya semaksimal mungkin berupaya menuntaskan pembuktian perkara ini di persidangan, sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Kita lihat kedepannya, kami bukan robot,” kata Ketut.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga mengeluarkan jadwal persidangan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J), pada Senin (16/1/2023) sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.
Sidang selanjutnya hari Selasa (17/1/2023) untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin dengan agenda keterangan saksi dan ahli meringankan.
Selanjutnya hari Kamis (19/1/2023), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).(ant/muu)
Load more