Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal sistem pemilu proporsional terbuka.
Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta, Aliman Aat, menegaskan bahwa dibukanya ruang diskusi untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup akan berdampak pada hak konstitusi rakyat.
"Sebaiknya MK menolak uji materi UU Pemilu. Saat ini, Pemilu 2024 telah dimulai, jangan memberikan ruang diskusi untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Penyelenggara Pemilu harus fokus menggelar pemilihan untuk menyelamatkan hak-hak konstitusi rakyat," kata dia, saat dihubungi media, pada Senin (16/1/2023).
Dalam hal ini, Aliman mengungkapkan bahwa sistem Pemilu proporsional tertutup akan memundurkan kualitas demokrasi. Sistem tersebut mengembalikan model kekuasaan sentralistik, bahkan menyingkirkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya.
"Kita harus jaga amanah reformasi. Jangan sampai wacana pengembalian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, ini mengacaukan fokus, perhatian, dan persiapan kita menuju Pemilu 2024. Jangan sampai wacana ini jadi alibi penundaan Pemilu," ujarnya.
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini pun berpesan dengan adanya kebijakan proporsional tertutup dapat menimbulkan penyelewengan kewenangan partai penguasa.
Load more