Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Jaksa menuturkn tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUBP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana Ricky Rizal rengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," imbuhnya.
Petunjuk Keterlibtan Ricky Rizal Terkuak
Terdakwa Ricky Rizal duduk lesu di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Load more